ADVERTISEMENT. 4. Talak Bid’i. Berbeda dengan talak Sunni, talak Bid’i adalah talak yang dilarang. Talak ini adalah talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid atau sedang suci, namun sudah dicampuri pada saat suci itu. Jadi, bisa dikatakan talak itu tidak sah atau tidak berpengaruh apa-apa. Lafaz talak kinayah (tidak jelas, kiasan) pula tidak menjatuhkan talak melainkan jika disertakan niat ketika ucapan itu disebut. Suami menyatakan: “Berambus keluar dari rumah, jatuh kau talak satu”. Maksud yang difahami secara bacaan pada lafaz itu adalah suami letakkan syarat isteri keluar dari rumah dan jatuh satu talak. Pendapat yang kuat, tidak terjadi cerai. Sedangkan apabila berniat menceraikan istri lalu tidak jadi, maka tidak terjadi talak secara mutlak. Sedangkan ucapan talak yang bersifat keceplosan (tidak sengaja), maka juga tidak terjadi menurut mayoritas (jumhur) ulama. Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan. 5. 1. Talak Raj’i. Talak raj’i adalah talak dimana suami boleh rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Talak raj’i ini dijatuhkan oleh suami kepada istri unu pertama kalinya atau kedua kalinya masa. Suami boleh rujuk dengan istri yang telah ditalaknya selama masih iddah. Hadits menalak istri dan masa iddahnya : Saya sudah berapa kali mendapatkan jawaban dari ustad pengasuh konsultasi dari tahun 2014 yang lalu sd tahun 2016 dengan judul pertanyaan: "Nikah saat hamil dan Talak tapi lupa, th 2014". Judul " Hukum ucapan talak dari suami yang belum mengerti hukum talak / Suami bodoh tidak tahu kata cerai bisa berakibat jatuhnya talak, th 2014". Islam telah mengajarkan bahwasannya talak atau cerai tidak bisa dilakukan kapan saja. Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam talak atau cerai di antaranya : 1. .

kata pisah apakah termasuk talak